Forum Silaturahmi
Ikatan Generasi Muda Islam Independen
Susunan Pengurus Masa Bhakti Periode 2016 - 2021
Guru Besar/Pengasuh : Drs Al ansori MPd. I
Dewan Penasehat : Udeng Suwardi
Dewan Pembina :
Ketua Umum : Rustandi
Sekretaris : Desti Ramadani Bestari
Bendahara : Sopian Pion
Guru Besar/Pengasuh : Drs Al ansori MPd. I
Dewan Penasehat : Udeng Suwardi
Dewan Pembina :
- Kardi Samudra
- Azis Halim
- Suhendra
Ketua Umum : Rustandi
Sekretaris : Desti Ramadani Bestari
Bendahara : Sopian Pion
forum silaturahmi (igmii) sebagai ajang perkumpulan para generasi muda
sebagai wahana silaturahmi,perlunya kontrol serta pengawasan pada para
remaja dan generasi muda dalam berbagai perilaku dan aktifitas
mereka,IGMII menyajikan suatu bentuk kegiatan dalam Forum Silaturahmi
dimana kegiatan tersebut memiliki suatu makna dan tujuan seperti;
Mencetak kader generasi muda kreatif,inofatif dan produktif.
Membentuk jiwa generasi muda agamis dengan penerapan disiplin ilmu
keagamaan yang disajikan dalam bentuk pengajian rutin serta diskusi
diskusi ilmu agama dan pengetahuan umum.
Membentuk suatu sarana olah raga yang berkaitan dengan pembinaan
spiritual dalam bentuk olah raga seni olah penapasan tenaga dalam.
Mudah mudahan organisasi ini dapat memberikan kontribusi kepada bangsa
dan negara dimana IGMII sedikitnya telah membantu menjaga dan membina
tunas bangsa supaya brmanfaat bagi Agama bangsa dan negaranya,sebagai
generasi yang siap menjaga keutuhan NKRI.
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM
SILATURAHMI
PERIODE
2016 / 2021
Jl.
Cisolok KM 2 Karang papak (Masjid Jami Attaqwa) Cisolok – Palabuhanratu,
Sukabumi
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM
SILATURAHMI
MUQADIMAH
“
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“
Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad
Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“Dan
hendaklah ada diantara kamu segolongan kaum yang menyeru kepada kebajikan,
menyeru pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar , merekalah orang-orang
yang beruntung” (QS.Ali Imran : 104)
Ikatan Generasi Muda Islam Independen sebagai salah
satu organisasi kemasyarakatan berusaha mendekatkan dunia keilmuan dan
keislaman sampai tidak ada jarak diantara keduanya. Pengajian intelektual dan
sosial adalah inti dari dakwah IGMII yang tidak dapat dipisahkan. Seorang
aktivis jama’ah IGMII harus senantiasa mengajak orang pada kebaikan serta
mempunyai prestasi yang baik dan mampu bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Anggaran Dasar Ikatan Generasi Muda Islam
Independen adalah konsepsi mendasar tentang eksistansi dan menjadi pedoman
pelaksanaan kegiatan di organisasi IGMII.
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama
Organisasi ini bernama
Ikatan Generasi Muda Islam Independen ( IGMII )
Pasal
2
W A
K T U
Organisasi ini didirikan di Sukabumi,
Organisasi ini didirikan di Sukabumi,
pada tanggal 09 September 1998 untuk
waktu yang tidak terbatas.
Pasal
3
TEMPAT
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Sukabumi - Jawa Barat, Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.
Organisasi ini berkedudukan di Sukabumi - Jawa Barat, Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.
BAB
II
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 1
YURIDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 2
Pasal 2
A
Z A S
Organisasi ini berazaskan Syariat Islam, pancasila dan UUD ‘45.
Organisasi ini berazaskan Syariat Islam, pancasila dan UUD ‘45.
Pasal 3
C I R I
Organisasi
ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/berorganisasi para remaja dan generasi
muda Pelabuhanratu - Sukabumi, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah
para remaja dan generasi muda Palabuhanrau - Sukabumi.
Pasal 4
S I F A T
Organisasi
ini dibentuk berawal dari kekhawatiran tokoh ulama dan generasi muda di era
Reformasi dimana para remaja dan generasi muda perlu adanya kontrol serta
pengawasan terhadap perilaku mereka, diarahkan kepada bentuk kegiatan positif
mengadakan pengajian rutin keagamaan sebagai ajang silaturahmi, sehingga
terlahir para remaja dan generasi muda yang agamis, produktif, kreatif dan
inovatif cinta agama bangsa dan negara, sehingga organisasi ini bersifat
kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam
naungan organisasi ini dan tidak mencari keuntungan finansial pribadi.
Pasal 5
V I S I
IGMII mempunyai Visi
mewujudkan Generasi muda Islam yang Agamis, produktif, kreatif dan inovatif
cinta agama, Bangsa dan Negara
Pasal 6
M I S I
1.
IGMII mempunyai misi dakwah Islami yaitu mengajak generasi
muda ke jalan Allah SWT dengan hikmah dan argumen yang baik
2.
Menjadikan IGMII sebagai salah satu pusat referensi
keilmuan, keislaman dan pelayanan umat dalam bidang dawah serta pemecahan
masalah pengetahuan ilmu agama yang disajikan dalam forum diskusi pengajian
organisasi.
3.
Mempererat
Tali silaturrohim Antara Anggota, dengan memberikan sumbangsih baik materiil
atau immaterial dalam Organisasi IGMII yang kemudian berkembang sebagai bagian
organisasi masyarakat yang Agamis, berkarya memberdayakan potensi semua
aset-aset organisasi untuk ke-sejahteraan masyarakat sehingga bermanfaat bagi
bangsa dan Negara.
BAB
III
LAMBANG
Lambang
Ikatan Generasi Muda Islam Independen
Berlambangkan lingkaran dengan 12 sudut
lingkaran, melambangkan 12 jurus dan tahapan ilmu hikmah Al-Ansoriah.
BAB
IV
FUNGSI
Pasal
1
Fungsi
Lembaga
Fungsi
IGMII dalam dakwahnya adalah sebagai institusi keilmuan,intitusi keislaman dan
pangabdian kepada masyarakat.
1.
Fungsi Institusi Keilmuan
a. Mempersiapkan
kader Generasi muda yang profesional dan penuh pengabdian yang dilandasi ilmu
dan akhlaqul karimah.
b. Menjadikan
organisasi sebagai salah satu wahana pelestarian dan pengembanngan nilai-nilai
islami.
2.
Fungsi
Institusi Keislaman
a.
Mempertebal keimanan, meningkatkan ketaqwaan, dan
memelihara keislaman.
b.
Mengembangkan amaliyah yang dilandasi ilmu dan
akhlaqul karimah.
3. Fungsi Pengabdian
Fungsi pengabdian pada masyarakat adalah
melaksanakan transformasi nilai-nilai Islam kepada masyarakat.
Pasal
2
FUNGSI OPERASIONAL
IGMII
dalam operasionalnya menjalankan fungsi pergerakan, pengabdian, pembinaan,
pengkajian dan pelayanan.
1. Fungsi
pergerakan merupakan fungsi IGMII dalam menterjemehkan dakwah sebagai sebuah
perjuangan mentranformasikan nilai-nilai Islam di masyarakat.
2.
Fungsi sebagai pengabdian adalah melaksanakan
transformasi nilai-nilai dalam Islam di masyarakat
3.
Fungsi pengkaderan merupakan fungsi IGMII dalam
mencetak kader Islami untuk mengemban visi dan misi IGMII yang meliputi pembekalan
dan pemberdayaan kualitas dan potensi anggota IGMII.
4.
Fungsi Pembinaan merupakan fungsi IGMII dalam
meningkatkan kualitas sumber daya insani meliputi aspek fikriah, ruhiyah,
jasadiyah dan skill manajerial.
5.
Fungsi Pengkajian merupakan fungsi IGMII dalam
memaknai hikmah, melakukan pembelajaran dan mengambil sikap terhadap
fenomena-fenomena yang berkembang dalam
masyarakat serta keterkaitannya dalam arah gerak dakwah IGMII.
6. Fungsi
Pelayanan merupakan fungsi IGMII dalam memberikan pelayanan kepada umat sebagai
penterjemah Islam yang rohmatan lil’alamin
BAB V
U
S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
BAB VI
ATURAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal
3
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal
4
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Palabuhanratu
- Sukabumi pada hari Senin,
Tanggal 05 November 2012.
Pasal
5
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada
Pertemuan / Rapat Perumusan / Rapat Kerja, pada hari Rabu, Tanggal 31 Oktober
2012.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
FORUM
SILATURAHMI
PERIODE
2016 / 2021
MUQADDIMAH
“
Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaiton yang terkutuk ”
“
Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang ”
“
Sholawat dan salam semoga tetap tecurah kepada junjungan Nabi Muhammad
Sholallohu ‘Alaihi Wassalam ”
“
Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berperang dijalan-Nya dalam
barisan yang teratur seakan – akan seperti sebuah bangunan yang tersusun kokoh
”
(
QS. Ash-Shaaffat : 4 )
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Generasi Muda Islam
Independen adalah sebuah aturan yang menerjemahkan Anggaran Dasar Ikatan
Generasi Muda Islam Independen Dan menjadi pedoman pelaksanaan dakwah di Forum
Silaturahmi IGMII.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
JENIS-JENIS
ANGGOTA
Ayat
1
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas IGMII dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas IGMII dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ayat 2
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan pengajian rutin mingguan organisasi IGMII.
Ayat 3
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan.
Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1
Para remaja dan generasi muda, serta masyarakat umum dari berbagai kalangan/golongan yang punya kewajiban untuk menimba ilmu Agama dan pengetahuan umum lainnya.
Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 1
Para remaja dan generasi muda, serta masyarakat umum dari berbagai kalangan/golongan yang punya kewajiban untuk menimba ilmu Agama dan pengetahuan umum lainnya.
Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 4
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah
Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 5
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
harus
menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 3
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
HAK
– HAK ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
berhak
memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3
Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas
organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Ayat 4
Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi
peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta
menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi IGMII.
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi IGMII.
Pasal
4
BERAKHIRNYA
STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota
Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan
diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2
Pemberhentian
terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari
pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3
Anggota
Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan keanggotaannya,
dapat
membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan
bahkan
sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI
Ayat 1
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 1
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
susunan
kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian
di
sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan
oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5
Anggota
Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus
sebagai
Dewan Penasehat.
Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS
ORGANISASI
Ayat 1
Ditunjuk
atau ditentukan oleh Pembina dan diketahui serta disetujui oleh Penasehat / Guru
Besar IGMII dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS,
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2
Pengurus
Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3
Ayat 3
Pengurus
Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan
Event.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan
kerja
Kepengurusan Event.
Ayat 5
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
tahun,
dan dapat tunjuk dan dipilih kembali.
Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3
Pengurus
Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
Pasal 1
RAPAT MUSYAWARAH
ANGGOTA
Ayat 1
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota
Pengurus Organisasi.
Ayat 4
Ayat 4
Musyawarah
Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi
dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
tetapi
apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2
Dewan Presidium
Ayat 1
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2
Dewan
Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota
Simpatisan melalui milis.
Ayat 4
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
K E U A N G A N
Pasal 1
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,
Pasal 2
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN /
PENUTUP
Pasal 1
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2
Apabila
kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III
Ditetapkan
di : Sukabumi
Pada
tanggal : 20 Agustus 2016
|
SURAT KEPUTUSAN
IKATAN GENERASI MUDA ISLAM INDEPENDEN
( I G M I I )
NO. 04/SK/FS/IGMII/01/2016
TENTANG
PENETAPAN KETUA, SEKRETARIS DAN BENDAHARA IGMII MASA BHAKTI PERIODE
TAHUN 2016-2021
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
PERTAMA : Sebagai
Ketua, Sekretaris dan Bendahara IGMII
masa bhakti
Periode
2016 - 2021, dengan susunan pengurus sebagai mana tercantum dalam
Lampiran
surat keputusan ini.
KEDUA : Pengurus
terpilih bertugas :
1.
Menyusun seksi-seksi sebagai penunjang kerja organisasi
2.
Menyusun Program Kerja Organisasi
3.
Membuat laporan kerja Organisasi kepada Dewan Pembina
IGMII (Bulanan).
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya pengurus berpedoman kepada
AD/ART
IGMII.
KEEMPAT : Surat keputusan ini dikeluarkan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Berlaku sejak ditetapkan sampai masa bhakti berakhir
2.
Diketahui dan disetujui oleh Penasehat/Guru Besar IGMII
3.
Apabila dalam penetapan Surat Keputusan ini terdapat
kekeliruan
Akan diadakan perubahan dan
pembetulan sebagai mana mestinya.
SALINAN SURAT KEPUTUSAN ini disampaikan
kepada :
1.
Para Dewan Pembina IGMII
2.
Para anggota IGMII untuk diketahui
3.
Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : CIKAKAK
PADA TANGGAL : 20 AGUSTUS 2016
MENGETAHUI
DAN MENYETUJUI
PENASEHAT/GURU BESAR IGMII
PEMBINA IGMII
Drs.
AL ANSORI. MPd.I K A R D I
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
IKATAN GENERASI MUDA ISLAM
INDEPENDEN
NO.04/SK/FS/IGMII/1/2016
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS IGMII MASA BHAKTI PERIODE 2016-2021
KETUA : RUSTANDI
SEKRETARIS : PUTRI BULAN SUNDARI
BENDAHARA :
DESTI RAMADHANI BESTARI
PEMBINA IGMII
K
A R D I
|
||||


Tidak ada komentar:
Posting Komentar